Tidak ada paksaan dalam beragama.
Penulis: Khusnul Yaqin
Guru Besar Universitas Hasanuddin
Di Bandara Hongkong ada satu ruang di gate 42 yng diperuntukkan bagi setiap makhluk untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya masing-masing. Ruangan ini adalah misdak (wujud luar) dari Undang-undang Dasar 1945 Pasal 29 ayat (2) yang memastikan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya
Di Indonesia belum tentu pasal 29 ayat 2 UUD 45 itu dilaksanakan dengan konsisten dan penuh rahmah. Contohnya, masyarakat syiah belum diberi ruang kebebasan untuk melaksanakan ibadah menurut kepercayaannya. Masyarakat syiah masih digeruduk oleh orang-orang jahil murakkab saat mereka memperingati hari asyura (syahidnya Imam Husain as) di tiap tanggal 10 Muharram. Bahkan sangat bodohnya, orang syiah dilarang oleh aparat lokal untuk memperingati hari asyura di husainiyyah mereka sendiri. Tindakan pelarangan itu merupakan pelanggaran berat terhadap UUD 1945 pasal 29 ayat 2.
Walakin, jika anda ingin melaksanakan ibadah dengan kebebasan penuh, beribadah lah di ruangan kebebasan di bandara Hongkong di dekat gate 42, jika anda berkesempatan berada di Bandara Hongkong.
Di tempat itu anda bebas melaksanakan ibadah menurut agama, kepercayaan atau mazhab masing-masing. Saat menuju Osaka dan mampir sejenak di Bandara Hongkong saya sempatkan shalat di ruang kebebasan itu. Setelah selesai melaksanakan shalat, saya lihat ada orang berwajah Persia dengan pakaian parlente memasuki ruangan itu. Saya sudah menduga ini orang syiah. Lalu untuk memastikan hipotesis itu, saya amati cara wudhunya. Setelah saya amati cara wudhunya, sudah bisa saya pastikan dia orang syiah.
Saya lihat dia tidak bawa turbah (tanah karbala yang dijadikan tempat sujud). Langsung saja saya tawari turbah. Dengan wajah berseri-seri dia terima turbah lalu dia menegakkan shalat. Sebagai orang syiah, tentunya dia shalat dengan tangan lurus tidak sedekap.
Baca juga:
Pemerintah Jepang Mendadak Wajibkan Turis Indonesia Tes TBC, Ada Apa?
Di samping kiri orang Persia itu, ada muslim sunni yang juga sedang shalat dengan tangan sedekap. Bagi saya pemandangan seperti itu adalah menakjubkan. Menakjubkan karena justru di Hongkong ada ruangan kecil yang menjadi perwujudan UUD 1945 ayat 2. Tentunya pasal dan ayat itu adalah perwujudan syariat Islam yang memberikan kebebasan kepada setiap mahluk untuk memeluk agama dan melaksanakan ibadah sesuai dengan agama atau mazhab yang diyakini. Anda bisa membaca Ayat kebebasan beragama di surat Al Baqarah ayat 256.
Surat Al-Baqarah Ayat 256
لَآ إِكْرَاهَ فِى ٱلدِّينِ ۖ قَد تَّبَيَّنَ ٱلرُّشْدُ مِنَ ٱلْغَىِّ ۚ فَمَن يَكْفُرْ بِٱلطَّٰغُوتِ وَيُؤْمِنۢ بِٱللَّهِ فَقَدِ ٱسْتَمْسَكَ بِٱلْعُرْوَةِ ٱلْوُثْقَىٰ لَا ٱنفِصَامَ لَهَا ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Tidak ada paksaan dalam beragama. Sungguh, telah jelas jalan yang benar dari jalan yang sesat. Siapa yang ingkar kepada thaghut dan beriman kepada Allah sungguh telah berpegang teguh pada tali yang sangat kuat yang tidak akan putus. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
Di samping itu, di dalam ruang kebebaaan itu, anda dapat beribadah dengan khusuk, fokus "berkomunikasi" dengan Sang Khalik sedemikian sehingga anda terbebas dari kepentingan kapitalistik yang dijajakan di luar ruangan kebebasan itu. Ruangan ber-AC di ruangan kebebasan itu menambah syahdu komunikasi kita dengan sang Khalik. Ruangan itu menstimulasi jiwa kita agar selalu hadir di ruang batin ilahiyah.
Jika shalat diukur dari sejauhmana kehadiran jiwa kita bersama dengan Allah SWT, maka tempat itu tidak sekadar perlu dikunjungi, tetapi juga perlu dikloning di Indonesia sebanyak mungkin. Dengan cara itu tidak ada ruang bagi takfiri yang botol yang merusak kebebasan beragama dan beribadah di Indonesia.
Bandara Hongkong, 30 September 2024.
Comments (0)
There are no comments yet