Soal Pembatasan Pembelian BBM, Ini Kata Presiden Jokowi

M. Gazali - News
17 July 2024 15:51
Presiden Jokowi

JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi tanggapan terkait kabar bakal adanya pembatasan pembelian BBM bersubsidi pada 17 Agustus mendatang. Ia pun menampik pemerintah bakal menjalankan rencana ini.

 

Saat ditanya wartawan di Lapangan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, sebelum keberangkatannya ke Uni Emirat Arab (UEA), Selasa (16/07/2024), Jokowi terlihat serius ketika ditanya mengenai pembatasan pembelian BBM Bersubsidi pada 17 Agustus 2024. Ia terlihat mengerutkan dahinya dan menegaskan bahwa tidak ada rencana itu.

 

"Nda, nda, nda. Belum ada (pembatasan)," kata Jokowi.

 

Belum ada pemikiran ke sana, belum rapat juga," tambahnya.

 

Kemudian, Jokowi kembali menerima pertanyaan lainnya dari wartawan. Terkait rencana investasi dari Uni Emirat Arab, Kader NU yang bertemu dengan Presiden Israel, hingga alasan pemberian HGU kepada investor IKN hingga 190 tahun.

 

Seperti diketahui, rencana pembatasan pembelian BBM subsidi ini tengah menjadi sorotan publik. Mulanya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan harapannya bahwa rencana pembatasan BBM bersubsidi bisa mulai diterapkan pada 17 Agustus mendatang.

 

Baca juga:
Tanggapi Survei yang Menempatkannya Diposisi Kedua, Ganjar: Biasa Saja

"Itu sekarang Pertamina sudah menyiapkan. Kita berharap 17 Agustus ini kita sudah bisa mulai. Di mana orang yang tidak berhak dapat subsidi itu akan bisa kita kurangi," kata Luhut dari akun Instagramnya, dikutip Selasa (16/7/2024).

 

Namun, hal ini dibantah oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

 

Airlangga menegaskan tidak akan ada pembatasan itu. Yang ada, ialah penurunan kadar sulfur yang ada dalam BBM untuk menjaga kualitas udara Indonesia.

 

"Tidak ada pembatasan, yang dibahas kemarin adalah penurunan kadar sulfur dalam BBM. Tentu kita harus melihat udara Jakarta, air quality-nya ini mengkhawatirkan bagi kesehatan. Tentu langkah-langkah ini akan disiapkan pemerintah," tegas Airlangga saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (11/7/2024).

 

Airlangga menyatakan hal ini sampai dua kali. Bahkan, ia menekankan, revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak masih dalam pembahasan.

 

"Jadi terkait PP (Perpres) 191 ini dalam pembahasan. Masih dalam pembahasan, bukan pembatasan," tegasnya. (*)


Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment