Polri Ungkap Kasus Pencabulan dan Kekerasan Anak Hingga Meninggal Dunia

M. Gazali - News
04 June 2024 14:54
Konferensi pers Polri (dok. Humas Polri

BEKASI -- Polri melalui Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus pencabulan dan kekerasan terhadap anak di Kecamatan Bantargebang. 

 

Dari hasil pengungkapan, Kepolisian berhasil mengamankan tersangka berinisial DS (61). 

 

Kasus ini bermula dari penemuan karung warna putih di dalam lubang di belakang rumah tersangka, yang ditutupi oleh asbes bekas. 

Baca juga:
Wawancara Eksklusif CJS: Dr. H. Abdul Rahman Bando SP SMi: Warga Makassar Pemilih Cerdas, Tidak Terpengaruh Money Politik

 

Sebelum menghabisi nyawa GH, tersangka diketahui sempat melakukan aksi pencabulan kepada korban. 

 

Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 80 Ayat (3) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 388 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar. (*)


Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment