Ini Sederet Nama Beken yang Jadi Tim Hukum Prabowo-Gibran Hadapi Sengketa Pilpres di MK

M. Gazali - News
15 March 2024 19:53
Yusril Ihza Mahendra

JAKARTA - Pakar hukum tata negara sekaligus Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra mengaku  didapuk sebagai ketua tim hukum Prabowo-Gibran untuk menghadapi sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konsitusi (MK).

Yusril mengaku dirinya akan ditemani pengacara kondang Otto Hasibuan, O.C Kaligis, dan Fahri Bahmid. Nantinya mereka akan menjadi pihak terkait melawa kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo.

"Jadi yang dimasukkan sebagai ketua tim itu saya, karena bidangnya hukum tata negara, dan hukum administrasi negara. Dan wakil ketuanya itu diajukan adalah Pak Otto Hasibuan, wakil ketua juga Pak O.C Kaligis, sebagai wakil ketua juga Pak Fahri Bahmid dari Makassar," kata Yusril di kompleks parlemen, Kamis (14/3).

Lebih jauh, Yusril mengaku juga telah menyiapkan tim untuk menjadi pihak terkait di MK. Total dia menyebut ada 36 pengacara yang tergabung dalam tim. Mereka merupakan usulan dari para partai pengusung seperti Gerindra, Golkar, PAN, hingga Demokrat.

Namun begitu, Yusril mengaku pihaknya sejauh ini masih menunggu hingga gugatan resmi dibuka setelah 20-23 Maret. Ia juga belum memastikan apakah tim hukum akan diterima sebagai pihak terkait oleh MK.

Jika diterima, kubu Prabiwo-Gibran akan menjadi pihak terkait, bersama KPU yang menjadi termohon. Namun, pihak terkait tetap bisa membantah atau memberikan jawaban atas gugatan kubu Ganjar maupun Anies.

Baca juga:
Ratu Perempuan yang Cerdas dan Trengginas di Nusantara

"Jadi KPU sebagai termohon kita sebagai pihak terkait punya hak untuk memberikan jawaban tanggapan menyanggah bukti-bukti yang diajukan oleh pemohon," kata Yusril.

Sebelumnya Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD mengatakan pihaknya akan mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 ke Mahmakah Konstitusi (MK)

Ia menyatakan pada pekan depan akan bertemu dengan tim hukum yang dipimpin oleh Todung Mulya Lubis untuk berkoordinasi soal gugatan ke MK.

"Untuk ke MK itu, struktur gugatan atau permohonan itu sudah jadi. Tinggal mengisi datanya apa, misalnya berdasarkan keputusan KPU tanggal sekian yang perolehan suara sekian, lalu gugatannya itu sudah jadi ke bawah," kata Mahfud usai berolahraga di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat, Jumat (8/3). (*) 


Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment