Soal Gibran Hadiri Acara Silaturahmi Desa Bersatu, Puan: Tak Ada Aturan yang Melarang

M. Gazali - News
21 November 2023 13:54
Puan Maharani (Foto: Humas DPR)

JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani merespons soal cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, yang menghadiri acara silaturahmi oraganisasi-organisasi perangkat desa bernama Desa Bersatu di Indonesia Arena, GBK, Minggu (19/11) kemarin. Puan mengatakan tidak ada aturan yang melarang itu.

"Saya baru membaca berita, kemudian Kemendagri mengatakan bahwa tidak ada aturan yang melarang untuk perangkat desa mendukung salah satu calon dalam pemilu," kata Puan kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (20/11/2023).

Puan menekankan pemilu 2024 harus berjalan jujur, adil, dan damai. Dia meminta semua pihak menjaga kualitas pemilu dengan tidak memecah belah bangsa.

"Namun yang saya harapkan bahwa kita harus laksanakan pemilu ini dengan baik, damai, jujur, adil, tanpa kemudian, memecah belah, itu yang harus kita laksanakan bersama-sama," ujarnya.

"Memang tidak ada aturan, namun saya berharap semua elemen bangsa, bisa sama-sama menjaga pemilu berjalan baik, jujur, adil, netral tanpa kira jadi terpecah pecah," lanjutnya.

Baca juga:
Pesangon Yang Disiapkan MU Jika Pecat Ten hag

Sebelumnya, Gibran Rakabuming Raka menghadiri acara organisasi-organisasi perangkat desa yang tergabung dalam Desa Bersatu di GBK, Minggu (19/11) kemarin. Partai Gerindra memastikan acara tersebut hanya penyampaian aspirasi tanpa deklarasi.

"Acara tersebut adalah acara penyampaian aspirasi dari organisasi-organisasi perangkat desa yang tergabung dalam organisasi Desa Bersatu. Sejak penyampaian undangan, kami memastikan bahwa di acara tersebut tidak ada penyampaian dan penerimaan dukungan. Dalam pelaksanaan acara tersebut hingga selesai jelas tidak ada sama sekali bentuk penyampaian dukungan politik kepada kami," kata Waketum Partai Gerindra Habiburokhman dalam keterangannya, Senin (20/11).

Habiburokhman menyebut pihak Prabowo-Gibran memahami ada aturan di Pasal 280, 282, dan 490 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berkaitan dengan kepala desa. "Ada larangan keras melibatkan kepala desa dalam kampanye dan juga larangan bagi kepala desa untuk membuat kebijakan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon selama masa kampanye," ujarnya. (*) 


Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment