Berebut 'Kue' dari Wacana Wajib Asuransi TPL Bagi Mobil dan Motor
Suasana lalu lintas yang dipadati kendaraan (ilustrasi)
JAKARTA -- Pelaku industri asuransi menyambut baik wacana asuransi wajib third party liability (TPL) bagi motor dan mobil. Perusahaan pun siap untuk membentuk tiga konsorsium besar untuk menyediakan produk ini.
Wacana konsorsium pertama kali berhembus dari usulan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI). Saat itu, AAUI menganggap, jika seluruh anggotanya, yang berjumlah 72 perusahan ikut sebagai penyelenggara, maka nasabah akan bingung untuk memilihnya.
Dari sisi pemain sendiri, Presiden Direktur PT Asuransi Bina Dana Arta Tbk. (ABDA) atau dikenal sebagai Oona Insurance Vincent C. Soegianto mengatakan, dengan adanya konsorsium, maka penetapan harga bagi masyarakat bisa tetap.
Untuk menyesuaikan rentang harga dengan kemampuan masyarakat di wilayah berbeda, maka konsorsium ini bisa jadi akan dibagi ke dalam tiga wilayah.
"Katanya ada 3 konsorsium. Indonesia dibagi 3 wilayah sesuai tarif OJK sekarang," ungkap Vincent, Rabu, (17/7/2024).
Senada dengan itu, Vice Director PT Asuransi Cakrawala Proteksi Indonesia (ACPI) Nicolaus Prawiro A menyampaikan, pihaknya mendukung pembentukan konsorsium terkait dengan pelaksanaan asuransi wajib tersebut.
Baca juga:
MAKNA SYAFAAT
"Dalam bentuk konsorsium juga sangat bagus untuk kesehatan industri asuransi dan tercapainya tujuan asuransi. Dengan adanya program asuransi wajib diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan asuransi," ungkap Nicolaus.
Apabila nantinya diputuskan dibentuk konsorsium agar perlu dapat diperhatikan terkait dengan data akuisisi pesertanya dan mekanisme klaimnya itu sendiri.
Namun, pihaknya pun tak menyangkal pembebasan penjualan asuransi TPL tanpa konsorsium juga dapat memberikan dampak yang lebih bagus terhadap Perusahaan. Pasalnya, perusahaan memiliki peluang lebih banyak untuk mendoversifikasi produknya.
"Seperti dapat menawarkan kepada calon tertanggung untuk dapat meng-upgrade jenis perlindungan asuransinya menjadi lebih komplit sehingga dapat menambah jumlah premi," ungkapnya.
Lebih jauh, bila asuransi wajib ini dapat diluncurkan oleh masing-masing perusahaan di luar konsorsium, Vincent berharap OJK dapat membuat aturan standar terkait dengan penerapan premi tersebut. (*)
Comments (0)
There are no comments yet