MAKNA PERANG SUCI

Supa Athana - Sport
04 October 2024 10:04
Jihad harus dilakukan dengan niat yang tulus untuk membela keadilan dan agama.

Penulis : Muhammad Taufiq Ali Yahya
              Pelayan Pesantren Pertanian dan Pengamalan Al-Quran

"Kapan perang sebagai bentuk perlindungan itu menjadi sesuatu yang suci? 

Ketika demi melindungi diri sendiri, itu merupakan perang yang suci. 

Ketika demi melindungi rakyat setempat, itu menjadi lebih suci, 
karena ia berubah dari personal kepada sosial. 

Dan apabila telah melampaui itu dan sampai pada perang demi melindungi kemanusiaan, maka itu merupakan perang yang paling tinggi tingkat kesuciannya."

~ Ayatullah As-Syahid Muthohhari (ra) ~

Merujuk pada konflik atau peperangan yang dianggap memiliki dasar keagamaan atau spiritual, di mana para pihak yang terlibat percaya bahwa mereka berperang untuk membela, melindungi, atau menyebarkan keyakinan agama mereka. 

Berikut beberapa makna dari "perang suci":

1. Perang yang Dianggap Diberkati oleh Tuhan: 

Dalam konteks ini, suatu perang disebut suci karena dianggap dilakukan atas nama Tuhan atau sesuai dengan kehendak-Nya. Pihak yang berperang percaya bahwa mereka menjalankan misi ilahi atau menjalankan perintah agama mereka.

2. Perang untuk Membela Agama: 

Perang suci sering terjadi ketika suatu kelompok merasa agamanya terancam, baik dari serangan fisik maupun dari ancaman ideologi atau keyakinan lain. Mereka berperang untuk melindungi atau mempertahankan agama dari serangan eksternal.

3. Perang untuk Penyebaran Agama: 

Dalam beberapa sejarah agama, perang suci juga dilakukan untuk menyebarkan agama tertentu. Para penganutnya percaya bahwa mereka harus memperluas keyakinan agama mereka melalui penaklukan atau konversi paksa.

4. Contoh dalam Sejarah: 
   - Perang Salib: 

Perang yang dilancarkan oleh umat Kristen Eropa pada Abad Pertengahan untuk merebut kembali Yerusalem dan tempat-tempat suci dari kekuasaan Muslim.

   - Jihad: 

Dalam Islam, jihad berarti perjuangan, dan meskipun tidak selalu berarti perang fisik, dalam konteks tertentu bisa merujuk pada perjuangan bersenjata untuk membela agama.

Perang suci sering kali menjadi kontroversial karena percampuran antara motivasi religius dengan kepentingan politik atau ekonomi, dan dalam banyak kasus telah menyebabkan konflik berkepanjangan yang mempengaruhi berbagai aspek kehidupan sosial dan budaya.

Perang yang bertujuan membela manusia dan kemanusiaan tidak selalu dianggap sebagai *perang suci* dalam arti tradisional atau religius. 

Namun, peperangan jenis ini sering disebut sebagai perang yang beralasan moral atau perang yang adil (just war). 

Berikut adalah penjelasan terkait kaitannya dengan perang suci dan perang moral:

 1. Perang Suci vs. Perang untuk Kemanusiaan:

   - *Perang Suci* biasanya memiliki dasar keyakinan agama, di mana pihak yang berperang percaya bahwa mereka berperang atas nama Tuhan atau untuk mempertahankan agama mereka.

   - Perang untuk Membela Kemanusiaan 

lebih berfokus pada nilai-nilai kemanusiaan universal, seperti membela hak asasi manusia, melindungi rakyat yang tertindas, atau mengakhiri penindasan dan kekejaman. 

Perang ini bukan didasarkan pada keyakinan agama, melainkan pada prinsip moral atau hukum internasional.

 2. Perang yang Adil:

   - *Perang yang adil* adalah konsep yang lebih umum diterima dalam filsafat dan hukum internasional. 

Prinsip ini menyatakan bahwa perang bisa dibenarkan jika dilakukan untuk tujuan yang benar dan sesuai dengan aturan moral tertentu, seperti:

     - Membela diri dari agresi.
     - Melindungi kelompok yang tertindas atau rentan dari genosida atau kejahatan besar lainnya.
     - Memulihkan keadilan setelah terjadi ketidakadilan besar.
   - Dalam konteks ini, perang untuk membela manusia dan kemanusiaan bisa dianggap sebagai *perang yang adil, meskipun tidak diistilahkan sebagai **perang suci*.

 3. *Contoh dalam Sejarah*:
   - *Intervensi Kemanusiaan*: Perang yang dilakukan oleh negara-negara atau organisasi internasional untuk menghentikan kekejaman atau pelanggaran hak asasi manusia, seperti dalam konflik di Bosnia, Kosovo, atau Rwanda.

   - *Perang Dunia II*: Banyak pihak yang menganggap perang melawan Nazi Jerman sebagai perang yang adil karena tujuannya untuk menghentikan kejahatan kemanusiaan seperti Holocaust.

4. *Perang dalam Perspektif Agama dan Kemanusiaan*:

   - Dalam beberapa agama, membela orang-orang yang tertindas atau melawan ketidakadilan bisa dianggap sebagai kewajiban moral atau bahkan spiritual. Namun, hal ini lebih sering dikaitkan dengan prinsip-prinsip keadilan dan kemanusiaan, bukan perang suci dalam arti peperangan yang diperintahkan oleh Tuhan.

Jadi, perang untuk membela manusia dan kemanusiaan bisa dianggap sebagai perang yang bermoral atau adil, tetapi tidak selalu masuk dalam kategori *perang suci* dalam arti religius.

Dalam tradisi *Syiah, konsep **perang suci* sering kali terkait dengan istilah *jihad*. 

Namun, jihad dalam perspektif Syiah memiliki makna yang luas dan kompleks, tidak hanya terbatas pada peperangan fisik, tetapi juga mencakup perjuangan spiritual dan moral. 

Berikut adalah beberapa pandangan utama tentang *perang suci* atau *jihad* dalam Syiah:

 1. *Jihad sebagai Perjuangan Spiritual dan Moral*:
   - Dalam Syiah, jihad memiliki dua bentuk utama: *jihad akbar* (jihad besar) dan *jihad asghar* (jihad kecil).
     - *Jihad akbar* merujuk pada perjuangan melawan hawa nafsu dan godaan dalam diri untuk mencapai kesucian dan kesalehan. Ini dianggap sebagai bentuk jihad yang lebih penting karena melibatkan perjuangan pribadi untuk menjadi orang yang lebih baik.
     - *Jihad asghar*, yang mencakup peperangan fisik, dianggap sebagai jihad kecil dan hanya boleh dilakukan dalam situasi tertentu yang benar-benar dibenarkan.

 2. *Jihad Defensif*:
   - Dalam perspektif Syiah, *perang suci* atau jihad fisik yang sah hanya dalam konteks *jihad defensif*. Ini berarti perang hanya bisa dibenarkan jika untuk membela diri, melindungi umat Islam dari serangan, atau membela komunitas yang tertindas.
   - Jihad tidak boleh dilakukan untuk agresi atau penaklukan, melainkan sebagai bentuk perlawanan terhadap penindasan atau ketidakadilan.

 3. *Kepemimpinan yang Sah dalam Jihad*:
   - Salah satu ciri khas pandangan Syiah mengenai jihad adalah keyakinan bahwa *perang suci* atau jihad harus dipimpin oleh seorang *imam yang maksum* (imam yang tidak berdosa dan ditunjuk oleh Tuhan). Dalam ajaran Syiah, hanya *imam yang diakui* dapat memimpin jihad fisik yang sah.
   - Karena komunitas Syiah percaya bahwa Imam Mahdi (imam terakhir) sedang berada dalam masa ghaib (tersembunyi), banyak ulama Syiah berpendapat bahwa *jihad ofensif* (perang untuk menyebarkan agama atau memperluas wilayah) tidak sah tanpa kehadiran Imam Mahdi.

 4. *Syahid dalam Jihad*:
   - *Syahid* atau mati sebagai martir dalam jihad memiliki makna yang sangat penting dalam Syiah. Syahid adalah mereka yang berkorban dalam membela agama dan kebenaran, dan mereka dijanjikan tempat yang mulia di surga.
   - Dalam tradisi Syiah, peristiwa *Karbala* dan pengorbanan *Imam Husain*, cucu Nabi Muhammad, menjadi simbol perjuangan melawan kezaliman dan ketidakadilan. 

Baca juga:
Indonesia Teracam Gagal Jadi Negara Maju, Ini Strategi Kemenkeu

Imam Husain dianggap sebagai *syahid agung*, dan kisah ini menjadi inspirasi besar bagi perjuangan melawan penindasan.

 5. *Konsep Jihad dalam Sejarah Syiah*:
   - Sepanjang sejarah, komunitas Syiah seringkali menjadi minoritas yang tertindas, sehingga konsep jihad defensif menjadi sangat relevan bagi mereka.
   - Banyak gerakan Syiah yang terlibat dalam perang atau pemberontakan untuk membela komunitas mereka dari serangan atau penindasan, tetapi perang ini selalu dikaitkan dengan pembelaan terhadap keadilan dan melawan tirani, bukan untuk agresi atau ekspansi.

 6. *Perang Suci di Era Modern*:
   - Dalam era modern, khususnya setelah Revolusi Iran pada tahun 1979, konsep jihad sering digunakan oleh pemerintahan Iran yang beraliran Syiah untuk membenarkan pembelaan terhadap negara dan agama dari ancaman eksternal, seperti dalam perang Iran-Irak (1980–1988).
   - Namun, pemimpin Syiah modern seperti Ayatollah Khomeini menekankan bahwa jihad harus dipahami dalam konteks membela masyarakat yang tertindas, dan perang hanya dapat dibenarkan jika dilakukan untuk tujuan keadilan dan melawan ketidakadilan.

Kesimpulan:
Dalam pandangan *Syiah, **perang suci* atau *jihad* adalah perjuangan yang dilakukan untuk mempertahankan agama, keadilan, dan melawan penindasan, tetapi hanya sah dalam konteks defensif dan dengan kepemimpinan yang sah. Perang ofensif atau agresif tidak diizinkan tanpa kehadiran Imam Mahdi, yang saat ini dipercaya berada dalam masa ghaib. Jihad spiritual (melawan diri sendiri) bahkan dianggap lebih utama daripada jihad fisik.


Berikut adalah 10 referensi terkait *perang suci* dari perspektif *Sunni* dan *Syiah*:

Perspektif Sunni:

1. *Al-Quran (Surah Al-Baqarah, 2:190-191)*:
   - "Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, tetapi janganlah melampaui batas." Ayat ini sering dijadikan dasar dalam Islam Sunni untuk jihad defensif, yaitu membela diri dari serangan tetapi tidak melakukan agresi.

2. *Hadis Riwayat Bukhari*:
   - Nabi Muhammad bersabda, "Jihad yang paling utama adalah berjuang melawan hawa nafsu." Ini menunjukkan bahwa dalam Sunni, jihad spiritual melawan godaan pribadi dianggap lebih tinggi daripada perang fisik.

3. *Hadis Riwayat Muslim*:
   - Nabi Muhammad bersabda, "Barang siapa yang terbunuh dalam membela hartanya, dia syahid. Barang siapa yang terbunuh dalam membela agamanya, dia syahid." Dalam Sunni, jihad juga mencakup pembelaan terhadap kehidupan, harta, dan agama.

4. *Fikih Sunni (Mazhab Syafi'i)*:
   - Dalam kitab *Al-Umm* karya Imam Syafi'i, jihad fisik diperbolehkan hanya jika ada serangan terhadap umat Islam atau untuk melindungi umat dari ketidakadilan. Ini adalah pandangan fikih Sunni tentang jihad defensif.

5. *Sejarah Perang Salib*:
   - Banyak ulama Sunni selama Perang Salib mengeluarkan fatwa jihad untuk membela wilayah Islam dari pasukan Kristen Eropa. Salah satu tokoh penting adalah *Salahuddin Al-Ayyubi*, yang memimpin jihad untuk merebut kembali Yerusalem dari Tentara Salib.

Perspektif Syiah:

6. *Al-Quran (Surah Al-Hajj, 22:39)*:
   - "Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya." Dalam perspektif Syiah, ayat ini sering dijadikan dasar bagi jihad defensif, terutama dalam konteks membela kaum tertindas.

7. *Hadis dari Imam Ali (Nahjul Balaghah)*:
   - Imam Ali berkata, "Jihad adalah pintu dari pintu-pintu surga yang dibuka oleh Allah untuk kekasih-kekasih-Nya." Dalam Syiah, jihad tidak hanya berarti perang fisik, tetapi juga perjuangan moral dan spiritual.

8. *Peristiwa Karbala*:
   - Pengorbanan Imam Husain dalam pertempuran Karbala dianggap sebagai jihad besar dalam sejarah Syiah. Perang ini melambangkan perjuangan melawan kezaliman dan ketidakadilan, dan menjadi simbol jihad yang sah menurut Syiah.

9. *Fikih Syiah (Kitab Al-Lum'ah Ad-Dimashqiyyah)*:
   - Dalam teks fikih Syiah, jihad fisik hanya sah jika dipimpin oleh imam yang maksum atau atas izin ulama besar ketika imam ghaib. Jihad defensif diperbolehkan untuk melindungi umat Islam dari ancaman eksternal.

10. *Fatwa Khomeini tentang Jihad (Revolusi Iran)*:
   - Ayatollah Khomeini, pemimpin Revolusi Iran, menekankan jihad melawan kekuatan penindas internasional sebagai jihad yang sah. Menurut Khomeini, melawan kekuatan imperialisme dan pembelaan terhadap rakyat tertindas adalah bentuk jihad modern dalam perspektif Syiah.

 Kesimpulan:
Dalam perspektif *Sunni* dan *Syiah*, jihad atau perang suci diakui tetapi dengan syarat-syarat ketat. Dalam kedua aliran, jihad lebih banyak ditekankan sebagai perjuangan defensif dan moral, dan dalam banyak kasus, jihad fisik hanya diperbolehkan ketika ada ancaman nyata terhadap agama atau kehidupan umat Islam. Namun, baik Sunni maupun Syiah menekankan pentingnya jihad spiritual dan moral di atas jihad fisik.

Berikut adalah tambahan 10 referensi lagi mengenai *perang suci* dari perspektif *Sunni* dan *Syiah*:

Perspektif Sunni:

11. *Al-Quran (Surah At-Tawbah, 9:41)*:
   - "Berangkatlah kamu, baik dalam keadaan ringan ataupun dalam keadaan berat, dan berjihadlah dengan harta dan jiwamu di jalan Allah." Ayat ini sering digunakan sebagai motivasi dalam jihad, menunjukkan pentingnya pengorbanan harta dan jiwa dalam Islam Sunni.

12. *Hadis Riwayat Ahmad*:
   - Nabi Muhammad bersabda, "Barang siapa mati tanpa pernah berjihad atau berniat berjihad, ia mati dalam keadaan jahiliyah." Dalam Sunni, ini menunjukkan pentingnya niat berjihad, baik secara fisik maupun spiritual.

13. *Kitab Al-Muwatta' Imam Malik*:
   - Dalam kitab ini, Imam Malik menyatakan bahwa jihad harus dilakukan dengan persetujuan pemerintah yang sah, mengisyaratkan pentingnya legitimasi dalam jihad. Dalam mazhab Sunni, jihad yang dilakukan tanpa kepemimpinan yang sah dianggap tidak valid.

14. *Ibnu Taymiyyah (Majmu' al-Fatawa)*:
   - Ibnu Taymiyyah, seorang ulama Sunni terkemuka, menegaskan bahwa jihad harus dilakukan untuk membela umat Islam dari serangan eksternal dan menegakkan keadilan. Menurutnya, jihad hanya sah jika dilakukan dalam konteks defensif atau untuk membela diri dari ancaman nyata.

15. *Perang di Andalusia*:
   - Jihad defensif dan ofensif juga dilakukan oleh umat Muslim di Andalusia, Spanyol, untuk mempertahankan wilayah Islam dari invasi Kristen selama berabad-abad. Ulama Sunni mengeluarkan fatwa untuk membela wilayah ini, menganggapnya sebagai jihad.

16. *Syeikh Yusuf al-Qaradawi (Fiqih Jihad)*:
   - Syeikh al-Qaradawi, ulama Sunni kontemporer, menulis buku tentang jihad yang menekankan bahwa jihad harus dilakukan dengan aturan moral yang ketat, dan hanya boleh dilakukan dalam situasi defensif atau untuk melawan penindasan.

17. *Hadis Riwayat Tirmidzi*:
   - Nabi Muhammad bersabda, "Jihad yang paling utama adalah menyampaikan kebenaran di hadapan penguasa yang zalim." Dalam Sunni, ini menekankan bahwa jihad tidak selalu berarti perang fisik, tetapi juga perjuangan melawan ketidakadilan.

18. *Kitab Al-Muhalla oleh Ibnu Hazm*:
   - Dalam kitab ini, Ibnu Hazm menyebutkan bahwa jihad tidak sah kecuali dilakukan untuk membela Islam atau melindungi umat Islam yang tertindas. Ini adalah pandangan umum dalam mazhab Sunni.

19. *Fatwa Perang Kemerdekaan di Afrika Utara*:
   - Selama penjajahan kolonial di Afrika Utara, banyak ulama Sunni mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa melawan penjajah Eropa adalah jihad. Ini menunjukkan bagaimana jihad defensif diterapkan dalam konteks modern oleh ulama Sunni.

20. *Al-Ghazali (Ihya Ulum ad-Din)*:
   - Dalam karyanya, Al-Ghazali menekankan pentingnya jihad spiritual, yaitu melawan hawa nafsu. Bagi Al-Ghazali, jihad spiritual lebih penting daripada jihad fisik, dan perjuangan melawan diri sendiri dianggap sebagai jihad besar.

 Perspektif Syiah:

21. *Al-Quran (Surah An-Nisa, 4:75)*:
   - "Mengapa kamu tidak berperang di jalan Allah untuk membela orang-orang yang lemah?" Dalam Syiah, ayat ini dijadikan dasar untuk jihad membela kaum tertindas, yang sering dianggap sebagai jihad defensif yang sah.

22. *Perjuangan Sayyidah Zainab setelah Karbala*:
   - Sayyidah Zainab, saudara perempuan Imam Husain, melanjutkan perjuangan setelah tragedi Karbala dengan menyebarkan pesan melawan tirani. Ini dianggap sebagai bentuk jihad non-fisik dalam Syiah, yaitu jihad melalui kata-kata dan keberanian moral.

23. *Kitab "Kifayatul Akhyar" (oleh Muhammad bin Al-Hasan al-Hurr al-`Amili)*:
   - Kitab ini membahas fikih jihad dalam tradisi Syiah, yang menyatakan bahwa jihad fisik hanya boleh dilakukan jika dipimpin oleh seorang Imam yang maksum, atau dengan izin ulama besar ketika imam ghaib.

24. *Ayatollah Ali Sistani*:
   - Ayatollah Sistani, ulama terkemuka Syiah di Irak, mengeluarkan fatwa jihad defensif selama invasi ISIS. Dalam fatwa ini, ia menyerukan pembelaan terhadap rakyat Irak, khususnya Syiah, dari ancaman ISIS. Ini adalah contoh jihad defensif dalam konteks modern.

25. *Jihad dalam Revolusi Iran*:
   - Revolusi Iran pada 1979 dipandang sebagai jihad melawan rezim tirani yang menindas rakyat. Ayatollah Khomeini mengajarkan bahwa melawan ketidakadilan politik adalah jihad, dan banyak penganut Syiah melihat revolusi ini sebagai perang suci.

26. *Hadis dari Imam Ja'far Ash-Shadiq*:
   - Imam Ja'far Ash-Shadiq berkata, "Jihad adalah salah satu pintu surga yang dibuka oleh Allah untuk para wali-Nya." Hadis ini menekankan jihad sebagai cara untuk mencapai kedekatan dengan Allah dalam ajaran Syiah.

27. *Jihad di Masa Ghaib*:
   - Dalam Syiah, jihad ofensif dilarang selama Imam Mahdi masih dalam masa ghaib (tersembunyi). Namun, jihad defensif tetap diperbolehkan untuk melindungi umat dari ancaman eksternal. Ini adalah doktrin penting dalam teologi Syiah.

28. *Peran Pasukan Basij di Iran*:
   - Pasukan Basij, yang didirikan setelah Revolusi Iran, dianggap sebagai pasukan jihad yang bertujuan untuk membela Islam dan negara. Mereka terlibat dalam perang Iran-Irak sebagai bagian dari jihad defensif melawan invasi.

29. *Pengorbanan dalam Asyura*:
   - Peristiwa Asyura dan pengorbanan Imam Husain dianggap sebagai simbol utama jihad dalam Syiah. Setiap tahun, peringatan Asyura mengingatkan komunitas Syiah tentang pentingnya melawan tirani dan ketidakadilan, bahkan jika harus berkorban.

30. *Kitab Al-Istibsar oleh Syeikh Tusi*:
   - Dalam kitab ini, Syeikh Tusi, seorang ulama Syiah terkenal, membahas konsep jihad dan syahid, menekankan bahwa jihad harus dilakukan dengan niat yang tulus untuk membela keadilan dan agama.


Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment