KPU Jawab Gugatan Tim AMIN Soal Diterimanya Pendaftaran Gibran sebagai Cawapres
Sidang sengketa pemiu di Mahkamah Konstitusi
JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon menjawab gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satunya terkait pendaftaran anak sulung Presiden Jokowi Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto.
Pihak kuasa hukum KPU di MK membeberkan alasan mengapa Gibran tetap diloloskan sebagai calon wakil presiden.
"Bahwa menurut pemohon, termohon seharusnya tidak menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden karena tidak memenuhi syarat formil. Bahwa termohon menolak dalil pemohon tersebut," kata Tim Hukum KPU, Hifdzil Alim, dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres di MK, Kamis (28/3).
Pihak KPU kemudian membeberkan alasannya. KPU menyebut, menerima permohonan pendaftaran Prabowo-Gibran sudah sesuai aturan perundang-undangan. Penetapan calon berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 19/2023 tentang pencalonan peserta pemilu presiden meliputi pendaftaran paslon, verifikasi dokumen, dan penetapan serta pengundian nomor urut.
Parpol atau gabungan parpol menyerahkan syarat pencalonan kepada KPU. Dokumen persyaratan calon itu diatur dalam Pasal 9 dan Pasal 10 peraturan KPU nomor 19/2023 juncto pasal 18 pasal 19 dan pasal 21 peraturan KPU nomor 19/2023.
Menurut pihak KPU, berdasarkan ketentuan Pasal 32 peraturan KPU, pihaknya telah menerima persyaratan pencalonan. Untuk memastikannya, dilakukan pemeriksaan terhadap dua hal.
"Pertama adalah kelengkapan dokumen dan pemenuhan persyaratan pencalonan bakal pasangan calon. Kedua adalah kelengkapan dokumen persyaratan calon bakal pasangan calon," ucap Hifdzil.
Terhadap pemeriksaan dokumen pertama, KPU berdasarkan pasal 35 peraturan KPU 19/2023, mengacu kepada dua kondisi. Yakni jika dinyatakan lengkap atau dinyatakan tidak lengkap.
Pada tahapan pendaftaran calon, melakukan verifikasi kebenaran dan keabsahan dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden. Dalam hal ini, terhadap pelaksaan pendaftaran termasuk pemeriksaan kesehatan.
Baca juga:
Bersih-bersih, Merah Putih!’ Mentan Amran Ajak Dialog Mitra untuk Kuatkan Integritas
Jika persyaratan dokumen dinyatakan lengkap, KPU kemudian memberikan surat pengantar dan tanda terima surat pengantar pemeriksaan kesehatan kepada RS yang ditunjuk, dalam hal ini RSPAD Gatot Subroto. Hal itu pun dilakukan.
Termohon lengkap status pemeriksaan dokumen pendaftaran calon presiden-wapres atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dan selanjutnya menyampaikan rangkaian pemeriksaan kesehatan kepada calon presiden dan wakil presiden atas nama Prabowo-Gibran Rakabuming Raka di RSPAD di Gatot Subroto tanggal 25 oktober 2023," ucap Hifdzil.
Kemudian tahap selanjutnya, verifikasi dokumen persyaratan calon presiden wakil presiden meliputi dua hal. Atas pemeriksaan KPU, Prabowo-Gibran sudah memenuhi syarat.
"Hasil verifikasi yang telah dilakukan KPU terhadap dokumen (tersebut) atas nama Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka adalah memenuhi syarat," ucap Hifdzil.
"Oleh karena dokumen persyaratan pencalonan dan dokumen persyaratan calon bakal paslon presiden-wapres atas nama Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka telah dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan ketentuan pasal 52 pasal 53 dan pasal 54 peraturan KPU nomor 19/2023 menetapkan bakal paslon atas nama Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden di pemilu 2024 melalui keputusan KPU nomor 1632 tahun 2023," sambungnya.
KPU pun menetapkan Prabowo-Gibran lolos verifikasi karena berkasnya lengkap. Lalu, diberikan nomor urut berdasarkan keputusan KPU nomor 1644 tertanggal 14 November 2023
"Pemohon juga tidak mengajukan pembatalan keputusan KPU nomor 1632 tahun 2023 maupun keputusan KPU nomor 1644 tahun 2023," pungkasnya.
Pasangan Prabowo-Gibran dinyatakan unggul Pilpres 2024 berdasarkan perhitungan KPU. Hal tersebut kemudian digugat Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud MD ke MK. (*)
Comments (0)
There are no comments yet