Yusril Siap Hadapi Kubu Ganjar-Mahfud di MK

M. Gazali - News
26 March 2024 12:46
Yusril Ihza Mahendra (Foto: dok. Partai Bulan Bintang)

JAKARTA -- Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menantang kubu Ganjar-Mahfud membuktikan perbedaan atau selisih suara Pilpres 2024 dari penghitungan KPU.

"Tapi kan mereka harus membuktikan dalil-dalil yang mereka kemukakan itu. Kewajiban untuk membuktikan itu ada pada mereka, bukan pada kami. Bukan pada KPU sebagai termohon," ujar Yusril di Gedung MK RI, Jakarta, Senin (25/3) malam.

"Jadi kalau ada ungkapan-ungkapan kalimat seperti itu nanti kita tanya "Buktinya mana?", suruh lah mereka membuktikan. Jadi prinsipnya kita menghargai apapun yang ingin dikemukakan dalam permohonan dan sepanjang mereka bisa membuktikannya ya silakan," tegas Yusril.

Yusril juga menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan bukti guna membalas bukti-bukti yang diajukan kubu 03. Namun, ia menegaskan pembuktian ada pada pemohon. 

"Jadi kita siap aja, ini sudah masuk ke teknis persidangan. Saya kira nanti akan kita jawab pada waktu kita mengemukakan jawaban dan ketika kita menyampaikan alat-alat bukti di persidangan," ujarnya.

Dalam pokok perkara permohonan gugatan sengketa Pilpres 2024, kubu 03 selaku pemohon menampilkan penetapan hasil penghitungan suara di 38 provinsi dan luar negeri oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca juga:
Surat Penangkapan Xi Jingpin Keluar

Menurut kubu 03, KPU telah melakukan kesalahan dalam perhitungan perolehan suara masing-masing pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Kubu 03 mengatakan terdapat selisih suara antara perhitungan yang dilakukan oleh KPU dengan perhitungan yang dilakukan oleh kubu 03.

Selanjutnya, kubu 03 menjabarkan tabel persandingan perolehan suaranya dan kubu 01 menurut KPU dan hasil perhitungan kubu 03. Tidak terdapat selisih dalam hasil perhitungan perolehan suara kedua kubu tersebut.

Permohonan kubu 03 telah teregister di MK dengan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Selain Ganjar-Mahfud, kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar juga melayangkan gugatan serupa ke MK. (*) 


Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment