Aktivis 98 Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka Google Cloud atau Limpahkan Kasus ke Kejagung

Jakarta — Aktivis 98 Syamsir Anchi kembali bersuara lantang. Di tengah publik yang resah menanti kepastian hukum, ia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan layanan Google Cloud di Kemendikbudristek atau melimpahkan perkara itu ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Publik sudah menunggu terlalu lama. Jangan biarkan kasus sebesar ini mengambang,” ujarnya di Jakarta, Rabu (17/9). “Kalau KPK merasa lebih efektif ditangani Kejagung, ya serahkan saja. Kalau tidak, segera tetapkan tersangka agar jelas arahnya.”
Syamsir menilai, kasus ini menyangkut kontrak bernilai besar, pengelolaan data nasional, dan potensi kerugian negara lintas batas. Karena itu, ia merujuk Pasal 50 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK (yang telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019) yang membuka ruang koordinasi dan pelimpahan perkara kepada aparat penegak hukum lain demi efektivitas penegakan hukum.
Di sisi lain, KPK menegaskan bahwa kasus Google Cloud masih dalam tahap penyelidikan. Sejumlah pihak sudah dimintai keterangan, termasuk Nadiem Anwar Makarim, mantan Mendikbudristek; Fiona Handayani; Andre Soelistyo; dan Melissa Siska Juminto. Namun belum ada tersangka yang ditetapkan.
Sementara itu Kejagung sudah bergerak cepat pada kasus pengadaan laptop Chromebook senilai sekitar Rp9,8 triliun dengan dugaan kerugian negara Rp1,9 triliun dan telah menetapkan Nadiem sebagai tersangka. KPK sendiri mengaku terus berkoordinasi dengan Kejagung karena ada irisan antara dua perkara ini, meskipun secara formil berbeda.
Baca juga:
Mahfud MD Dukung Mentan Amran Berantas Koruptor dan Mafia Pangan
Syamsir menegaskan desakannya bukan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan agar publik mendapatkan kepastian dan transparansi. “Kita ingin hukum berjalan, tidak berhenti di papan nama lembaga. Jangan biarkan masyarakat makin kehilangan kepercayaan terhadap KPK,” tandas Anchi.
"Jika dalam perjalanannya, KPK tidak menemukan alat bukti atau proses berjalan lamban, sebaiknya kasus ini dihentikan dan melimpahkan kasusnya ke Kejagung," pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum memutuskan pelimpahan perkara ke Kejagung. Penyelidikan terus berlanjut, dan publik terus menunggu arah baru penanganan kasus ini.(*)
Comments (0)
There are no comments yet