Mentan Amran Tegaskan Pemerintah Tidak Toleransi Penyelewengan Pupuk

Jakarta,MetaNews - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir adanya penyelewengan terkait distribusi pupuk subsidi di Indonesia. Pernyataan tegas tersebut disampaikan oleh Mentan Amran sebagai respons terhadap keluhan petani di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang melaporkan harga pupuk subsidi yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni mencapai Rp 300 ribu per kuintal, serta masalah distribusi pupuk di Kabupaten Bone yang tidak sesuai dengan HET.
“Nanti kami cek. Kalau benar di atas HET, sudah pasti ditindaki. Kami akan cek alamatnya, orangnya siapa, itu akan dievaluasi, dan izinnya bisa dicabut,” tegas Mentan Amran dalam keterangan resminya pada Kamis (9/1).
Mentan Amran menegaskan bahwa di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, sektor pertanian mendapat perhatian serius. Ia menyampaikan bahwa pemerintah berkomitmen untuk tidak membiarkan petani dirugikan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Petani itu ujung tombak kita. Masa mau dizalimi dengan menaikkan harga pupuk. Enggak boleh lagi,” ujar Amran.
Sebagai langkah konkret, Amran menyebutkan bahwa Kementerian Pertanian (Kementan) telah mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin edar empat perusahaan pupuk pada November 2024 lalu karena terbukti memalsukan mutu produk mereka.
Baca juga:
Andi Amar Didukung 19 BPC HIPMI se Sulsel
Mentan Amran memastikan bahwa ke depan, pengawasan terhadap distribusi pupuk akan terus diperketat, dan tindakan tegas akan diambil jika ada penyelewengan, khususnya yang merugikan petani.
Selain itu, masalah pupuk subsidi juga menjadi perhatian besar pemerintah. Dalam rangka memastikan ketersediaan pupuk subsidi, pemerintah telah menambah kuota pupuk subsidi menjadi 9,55 juta ton pada 2025. Sistem distribusi pun telah disederhanakan mulai 1 Januari 2025, dengan distribusi langsung dari PT Pupuk Indonesia ke pengecer dan gabungan kelompok tani.
Sistem penebusan pupuk subsidi juga dipermudah bagi petani yang terdaftar dalam e-RDKK, yang kini dapat melakukan penebusan menggunakan KTP mereka.
Langkah-langkah strategis ini diambil sebagai upaya untuk mempermudah akses pupuk bagi petani dan meningkatkan produktivitas pangan nasional, demi mewujudkan ketahanan pangan Indonesia.
Comments (0)
There are no comments yet