Ormas Agama Ramai-ramai Main di Tambang

M. Gazali - News
11 August 2024 09:33
Lokasi tambang (ilustrasi)

JAKARTA -- Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) membeberkan bahwa setidaknya ada 3-4 organisasi kemapyarakatan (ormas) keagamaan lainnya yang mengajukan minat untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK), selain Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.

 

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Investasi atau Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.

 

"Ada lah, ada tiga atau empat lagi yang sudah mengajukan," kata Bahlil di kantornya, Jakarta, dikutip Jumat (9/8/2024).

 

Ditanya apakah Konfrensi Waligereja Indonesia (KWI) dan juga Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Menteri Bahlil menyatakan bahwa saat ini, untuk ormas keagamaan lainnya, pihaknya masih terus menjalin komunikasi.

 

"Komunikasi kita bangun, Insya Allah semua akan jalan kok," ungkap Menteri Bahlil.

 

Setiap pihak yang memiliki kontribusi terhadap Indonesia, kata Bahlil harus diberikan kesempatan mengelola sumber daya alam (SDA). Apabila sesuai persyaratan, maka organisasi serupa juga akan mendapatkan hak kelola yang sama.

 

"Yang lainnya juga, kita melakukan hal yang sama," imbuhnya.

Baca juga:
Badai Cedera, Madura United Mengaku Kondisi Timnya Kurang Baik

 

"Silakan, yang penting mereka mengajukan, kalau sudah mengajukan, kita lihat mana yang memenuhi syarat dan mana yang tidak memenuhi syarat. Sifatnya kita terbuka," papar Bahlil.

 

Menurut Bahlil, kebijakan ini akan memberikan dampak positif. Baik bagi organisasi maupun perekonomian nasional.

 

"Yakin aja lah bahwa orang ingin semua masuk sorga kok. Ini barang jalan menuju sorga. Dan kalau orang jalan menuju surga kan. Insyaallah semua Tuhan akan membuka," pungkasnya.

 

Asal tahu saja, Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

 

Beleid ini ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 30 Mei 2024. Pemerintah menyisipkan pasal 83A yang mengatur tentang penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus atau WIUPK.

 

Mulanya Nahdlatul Ulama telah menyatakan minatnya untuk mengambil jatah tambang batu bara dari pemerintah ini. BKPM menyebut, NU akan mengelola tambang eks PT Bumi Resources Tbk (BUMI). Kemudian, terbaru, pada 28 Juli 2024 Muhammadiyah resmi menyampaikan ke publik bahwa pihaknya bersedia untuk mengelola wilayah pertambangan. (*)


Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment