Anies-Cak Imin
JAKARTA -- Tim Hukum Nasional Capres Cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) membeberkan poin yang bakal dijadikan bagian dari gugatan hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi atau MK.
"Jadi kami akan membuat dua hal pokok dalam narasinya itu," kata Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir, Senin, (11/3/2024).
Pertama, secara kuantitatif. Ari Yusuf menuturkan, pihaknya mempermasalahkan hitungan angka hasil Pilpres versi Komisi Pemilihan Umum atau KPU. Oleh karena itu, Tim Hukum Nasional AMIN akan memaparkan angka versi mereka.
Selain itu, Ari Yusuf juga menyoroti permasalahan sistem informasi rekapitulasi pemilihan umum alias Sirekap KPU. Dia mengklaim ada penggelembungan suara yang luar biasa dalam Sirekap.
"Kedua, secara kualitatif. "Kami melihat bahwa Pemilu ini penuh dengan kecurangan dan permasalahan, sehingga melanggar konstitusi," tutur Ari Yusuf.
Baca juga:
Pelatih Persib Bandung Sangat Bangga Pemainnya Terbanyak di Timnas Indonesia
Sebab, kata dia, konstitusi mengamanatkan Pemilu harus dilakukan dengan jujur dan adil. Tapi di lapangan, dia menyebut banyak kecurangan terjadi.
"Kecurangannya itu dikenal dengan nama TSM (terstruktur, sistematis, dan masif). Intinya bagaimana kecurangan terjadi melibatkan aparat dari tingkat presiden sampai kepala desa," ucap Ari Yusuf.
Dia menegaskan, Tim Hukum Nasional AMIN akan membuktikan hal tersebut. Terutama bagaimana kecurangan-kecurangan itu digunakan untuk memenangkan paslon tertentu.
"Sehingga dalam petitum (permohonan), kami minta diskualifikasi paslon 02 (Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka). Lalu, Pemilu diadakan lagi dengan peserta 01 dan 03 (Ganjar Pranowo-Mahfud Md.) saja," ujarnya. (*)
Comments (0)
There are no comments yet