Tamara Menang Atas Gugatan Rp34 Miliar, Ini Dasar Hukumnya

M. Gazali - Entertainment
26 October 2023 15:43
Foto: Instagram/@tamarableszynskiofficial

JAKARTA - Perseteruan antara artis Tamara Bleszynski dengan kakaknya, Ryszard Bleszynski, terkait gugatan wanprestasi Rp 34 miliar telah memasuki babak baru. Kini, gugatan wanprestasi itu ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, gugatan wanprestasi yang satu ini sempat viral di awal 2023. Kabarnya, Tamara dan Ryszard sudah sepakat untuk menanggung biaya berobat sang ayah. Akan tetapi, kesepakatan itu tidak pernah dijalani hingga akhirnya Ryszard melayangkan gugatan ke Tamara untuk biaya pengobatan ayah mereka senilai Rp 34 miliar.

"Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard)," tutur Djuyamto humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, melalui pesan singkat, kemarin, seperti dikutip detik. 

Pertimbangan majelis hakim tidak menerima gugatan tersebut karena kurangnya pihak yang digugat oleh Ryszard Bleszynski. Menurut majelis hakim, Ryszard tak seharusnya menggugat Tamara Bleszynski saja, melainkan ahli waris lain.

Tamara pun akhirnya berkomentar dan mengatakan bahwa tuduhan wanprestasi itu dinilai fitnah. Dia juga menyinggung masalah surat wasiat sang ayah saat mengunggah foto sang ayah di akun Instagramnya.

Kemenangan yang sesungguhnya adalah ketika amanah surat wasiat (ayahku) terpenuhi. Dibagikan secara adil kepada semua ahli waris sesuai surat wasiat yang sah," tulis Tamara Bleszynski.

Melihat perseteruan yang terjadi antara Tamara dan sang kakak, terdapat masalah yang sebetulnya sangat penting untuk disimak yaitu masalah waris.

Tamara cukup sering menyoroti perkara warisan yang belum terbagi selama 21 tahun. Dan pihak Ryszard selalu dituding menguasai hotel peninggalan ayah.

Apakah benar, dengan adanya surat wasiat maka seluruh proses waris akan berjalan lancar? Berikut ulasannya.

Baca juga:
Dampingi Kunjungan Kerja, TNI – Polri, BUMN dan Forkopimda Sulsel Kompak Dukung Mentan Amran Majukan Pertanian di Sulsel.

Surat wasiat atau testamen sejatinya bukan sekedar surat biasa. Surat itu mengandung amanat seseorang yang telah meninggal dunia terhadap anggota keluarga.

Bisa dikatakan pula bahwa para ahli waris hendaknya menghormati surat ini, lantaran surat ini melambangkan keinginan dan kehendak terakhir si pewaris.

Adanya surat wasiat bisa membantu menghindari perselisihan di antara ahli waris dan keluarga yang ditinggalkan, jika dalam surat itu pewaris ingin mengatur dengan jelas cara pembagian harta benda dan aset-asetnya dengan hukum yang berlaku.

Pembagian harta waris tentu memiliki proses hukum, dan tidak menutup kemungkinan hal ini akan memperpanjang waktu pembagian serta memperbesar biaya.

Surat wasiat tentu berguna untuk meminimalisir adanya konflik antar anggota keluarga.

Ketika isi dari surat wasiat melanggar ketentuan hukum waris, maka surat wasiat juga bisa digugat oleh ahli waris lain. Sebut saja ketika melanggar hak mutlak ahli waris.

Dalam hukum waris KUHPerdata, akan ada istilah legitime portie yang mungkin pernah Anda dengar diartikan sebagai suatu bagian mutlak dari harta peninggalan yang harus diberikan ke ahli waris garis lurus.

Sah-sah saja menggugat surat wasiat jika ada ketentuan tersebut, namun jika isi surat wasiat sama sekali tidak mengandung unsur pelanggaran, maka penggugat bisa kalah di pengadilan. (*) 


Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment